TATIYE.ID (DEPROV) – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat. Kedatangan Tim Pansus yang diketuai oleh Thomas Mopili disambut oleh Sadar Muslihat selaku Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.
Thomas Mopili mengatakan, Kunjungan tersebut terkait implementasi pelaksanaan PP nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan dari PP nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Kedatangan kami hari ini adalah studi komparatif atau bisa dikata studi tiru dengan melihat, mempelajari, kemudian membandingkan seperti apa sistem pengelolaan barang milik daerah yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat yang telah memiliki Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur ribuan aset,” kata Thomas.
“Tentunya berbagai rintangan dan permasalahan yang dihadapi telah dilalui sehingganya kami bisa berguru/meniru dalam penerapan Ranperda nanti, karena di Provinsi Gorontalo ada ratusan aset baik yang didalam daerah maupun keberadaan aset diluar daerah yang perlu diatur dan ditata dengan baik bahkan bisa mendapatkan sumber PAD,” lanjutnya.
Sadar Muslihat, selaku Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat membenarkan apa yang disampaikan Thomas, bahwa kompleksitas masalah aset adalah banyaknya aset tanah pemerintah yang dikuasai oleh masyarakat dan aset yang dikelola pemerintah kabupatan/kota bahkan yang dikerjasama dengan pihak swasta.
“Ini perlu didata dan diatur dengan baik terutama oleh stakeholder. Dan terutama peran DPRD sebagai fungsi pengawasan dalam Perda Barang Milik Daerah bahwa pelepasan dan penjualan aset harus melalui persetujuan DPRD,” kata Sadar.
Setelah melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Jawa Barat. Tim Pansus Deprov Gorontalo melanjutkan kunjungan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mendalami subtansi materi Ranperda. (*)