TATIYE.ID (GORUT) – Salah seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) yang berada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) dengan inisial KK (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus pelecehan seksual kepada bawahannya.
Korban RN (31) yang diketahui sebagai staf honorer di dinas tersebut terpaksa melaporkan KK pada tanggal 21 Agustus 2021 ke Mapolres Gorontalo Utara akibat perlakuannya itu.
Saat dikonfirmasi oleh Tatiye.id melalui via telfon, RN selaku korban pelecehan oknum kadis (KK) itu mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan perlakuan seperti ini semenjak hari ulang tahunnya.
“Dari situ dirinya sudah memberikan perhatian khusus kepada saya, Namun dari perhatian itu yang bersangkutan mengatakan bahwa hal ini diberikan karena semata-mata dia hanya menganggap saya sebagai seorang anak,” ujar RN, Rabu (29/12/2021).
Tidak hanya itu, RN juga mengatakan, hal serupa juga terjadi pada saat dirinya berada di mobil dinas oknum tersebut yang hendak ia tumpangi untuk pulang. Dimana dirinya dipaksa agar memegang kemaluannya.
“Saya dipaksa untuk memegang kemaluannya, namun hal itu tidak secara langsung, hanya di atas celananya saja,” ungkapnya.
Lanjut RN, dimana dirinya juga sempat dipeluk oleh oknum tersebut pada saat jam kerja, tepatnya di ruangan dari salah seorang kabid (Kepala Bidang) yang ada di dinas tempat ia bekerja.
“Saya dipeluk dan itu ada saksinya. Bahkan si oknum tersebut sempat mengeluarkan kata kepada saya, terserah orang mawu dapa lia, foto, kitapun tidak perduli, karena kita sayang sama ngana dan kita juga rindu,” ucapnya.
Di tempat yang berbeda, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, melalui Kasat Reskrim Polres Gorut, Iptu Fahmi Sjam telah membenarkan penetapan tersangka kepada salah seorang oknum kadis yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya itu.
“Benar kami sudah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka, namun saat ini kami masih akan melakukan pemeriksaan dulu kepada tersangka, sehingga untuk penahanannya itu belum diketahui, karena kami baru saja melakukan gelar penetapan,” jelas Kasat. (*)