TATIYE.ID (BONEBOL) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Provinsi Gorontalo kembali menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada pesertanya. Kali ini kepada almarhum Impon Botutihe, seorang nelayan asal Desa Biluango, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango yang mengalami risiko meninggal dunia karena sakit pada tanggal 14 Maret 2020.
Santunan JKM sebesar Rp42 juta itu, diserahkan langsung Hafidz Indra Bachtiar, selaku Perwakilan Bidang Kepesertaan BPJamsostek Cabang Gorontalo didampingi Moh. Hasan Bisri Perwakilan Bidang Pelayanan kepada Maryam Mooduto, selaku ahli waris yang juga isteri dari almarhum Impon Botutihe pada acara doa arwah hari ke-7 atas meninggalnya almarhum, di rumah duka di Desa Biluango, Kecamatan Kabila Bone, Sabtu (21/3/2020).
Hafidz Indra Bachtiar mengatakan almarhum Impon Botutihe sudah terdaftar sebagai peserta perlindungan jaminan sosial BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2018 dengan profesinya sebagai nelayan.
â€Almarhum mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJamsostek secara mandiri atau kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran sebesar Rp16.800 perbulannya untuk dua perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Kantor “Nur Annisa Lestari†sebagai Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJamsostek Cabang Gorontalo atau Agen PERISAI Abd. Kadir Pakaya,â€kata Hafidz.
Karena itu, lanjut Hafidz sesuai dengan komitmennya BPJamsostek memberikan santunan JKM kepada almarhum sebesar Rp42 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya.â€Santunan yang diberikan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada peserta yang telah menjadi peserta BPJamsostek. Dengan harapan santunan ini bisa membantu meringankan kebutuhan keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan,â€ujar Hafidz.
Sementara itu, Moh. Hasan Bisri, selaku Perwakilan Bidang Pelayanan BPJamsostek Cabang Gorontalo menambahkan proses pengajuan klaim santunan JKM dari ahli waris almarhum Impon Botutihe sendiri hanya 3 hari langsung dicairkan. Hal ini berkat pendampingan langsung dari Agen PERISAI BPJamsostek Abd. Kadir Pakaya, yang mendaftarkan kepesertaan almarhum dalam perlindungan jaminan sosial BPJamsostek.
Tanggal 18 Maret 2020 persyaratan pengajuan klaimnya dimasukkan ke Bidang Pelayanan Kantor BPJamsostek Cabang Gorontalo. Karena persyaratan berkasnya lengkap, itu langsung diterima dan hari itu juga setelah melewati verifikasi berkas oleh Bidang Pelayanan langsung di acc atau disetujui ibu Irfani Syahrul, selaku Kabid Pelayanan dan diperintahkan untuk diproses.
“Alhamdulillah tanggal 20 Maret 2020, ketika dicek oleh ahli waris di rekeningnya dalam ini isteri almarhum, yakni Maryam Mooduto menyatakan bahwa santunannya sudah masuk,â€tambah Hasan, sapaan akrabnya.
Hasan menyampaikan, dengan diserahkannya klaim santunan JKM kepada para peserta atau ahli waris dari peserta itu sendiri, ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh BPJamsostek untuk memberikan suatu perlindungan jaminan sosial kepada para pesertanya.
“Kami terus selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,â€ucap Hasan sembari berharap semoga kedepannya semakin banyak nelayan yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka mau mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek.