TATIYE.ID (KABGOR) – Usai kecelakaan kerja yang menimpa Saiful Mayang (33), karyawan PT. Tri Jaya Tangguh (TJT) pada Rabu (17/11/2021) kemarin, menimbulkan tanda tanya pada nasib pekerja.
Perusahaan tempat Saiful bekerja tersebut tidak memberikan jawaban yang pasti terkait keberlangsungan pekerjaan Saiful di perusahaan TJT.
Jika nanti Saiful Mayang (33) kesehatannya pulih kembali, apakah perusahaan akan mempekerjakannya lagi?
Dengan singkat pihak dari perusahaan melalui human resources development (HRD) Etty menjawab belum mau membahas persoalan tersebut. Ia mengaku masih fokus pada penyembuhan dan pemulihan Saiful.
“Kami belum masuk ke tahap itu untuk saat ini, dan saat ini kami hanya fokus pada biaya pengobatan korban,” singkatnya.
Sementara itu, sudah seharusnya sebuah perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Tanggung jawab tersebut bukan kerugian akibat kecelakaan saja, namun juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya.
Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja dan juga berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pihak perusahaan harus menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.