Nasdem Minta Kesejahteraan Dan Kemakmuran Rakyat Jadi Prioritas

“Oleh karena itu rencana pembangunan adalah penjabaran daripada agenda-agenda yang di tawarkan kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah,”ucapnya

Tatiye.id (Gorut) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Gorontalo Utara, Mikdad Yeser, dalam penyampian pandangan fraksi, iya menyampaikan, bahwa terkait dengan upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat harus bisa menjadi tema utama dalam perumusan kebijakan anggaran APBD.

“Sehingganya setiap uang Daerah yang di alokasikan dalam APBD harus dipastikan dan senantiasa bisa berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya

Mikdad mengatakan, APBD adalah bagian dari instrumen pokok yang bertujuan untuk masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan, serta membutuhkan perencanaan yang mengedepankan aspek partisipasi dan transparansi.

“Dalam Undang-Undang no 25 tahun 2004 sisitim perencanaan pembangunan nasional ataupun perencanaan pembangun menghendaki pola pendekatan politik, pendeketan teknokratif, pendekatan partisipatif, dan pendekatan top down serta bottom up,”katanya

Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana. Karena rakyat yang menjadi pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang di tawarkan oleh masing-masing calon.

“Oleh karena itu rencana pembangunan adalah penjabaran daripada agenda-agenda yang di tawarkan kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah,”ucapnya

Mikdad yang juga selaku ketua KNPI ini, menambahkan, tentang perencanaan pendekatan dengan teknokratif yang menggunakan metode serta kerangka berfikir ilmiah oleh lembaga ataupun satuan kerja yang fungsional bertugas untuk itu.

“Sedangkan perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan atau stak holder berdasarkan pembangunan,”tambahnya

Pelibatan mereka yakni untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Adapun pendekatan atas bawa dan bawa atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang Pemerintahan.

“Rencana proses hasil atas bawa dan bawa atas diselaraskan melalui musyawarah tingkat Daerah yang dilaksanakan dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Daerah,”imbuhnya

Dengan Demikian penyusunan APBD disamping benar-benar harus bersesuaian dengan perencanaan telah di susun serta wajib pula untuk memperhatikan dan mengakomodir pokok pikiran (pokir) yang telah disampaikan oleh DPRD.

“Keberadaan pokok pikiran DPRD pada dasarnya memiliki kedudukan bagi Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebagai bahan bagi bupati menetapkan peraturan kepala Daerah tentang rencana kerja sebagaimana telah di atur dalam pasal 54 huruf A pp no 12 tahun 2018,”tukasnya

Berdasarkan ketentuan tersebut fraksi Nasdem berharap kedepan nanti dalam rangka penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah, KUA-PPAS hingga penyusunan rancangan APBD kiranya pihak-pihak terkait sunggu-sunggu memperhatikan pokok pikiran yang telah disampaikan oleh DPRD. Karena disamping dalam bentuk ketaatan kepada peraturan perundang-undangan dalam mengakomodir pokok pikiran DPRD dalam dokument perencanaan anggaran adalah sebagai penghargaan atas sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Sehingga pada gilirannya akan membentuk hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD. (*)

Exit mobile version