TATIYE.ID (KABGOR) – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Kabupaten Gorontalo
sampai dengan saat ini, terus berupaya untuk mencari keabsahan tiga kawasan wilayah daerah transmigrasi di Kabupaten Gorontalo.
Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Transmigrasi pada tahun 2016 lalu. Nah, merujuk hal tersebut, Nakertrans Kabupaten Gorontalo, mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Gorontalo, Dinas Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Dinas Pertanahan Kabupaten Gorontalo, dan Dinas Perkebunan Kabupaten Gorontalo, Kamis (06/02/2020).
Kepada Tatiye.Id, Kadis Nakertrans Kabgor, Titianto Pauweni mengatakan. “pekan depan kita akan turun langsung kelapangan untuk melakukan cross check persoalan data, asal usul kepemilikan lahan, menindak lanjuti SK Bupati atas izin lokasi, dan yang terakhir SK penempatan baik dari tahun 2009 sampai dengan 2017 kemarin,” kata Titianto Pauweni.
Titianto juga menambahkan, sekitar 3.787 hektar lahan kawasan transmigrasi yang akan dilakukan penelusuran guna untuk menerbitkan sertifikat hak milik. Dimana kawasan tersebut terbagi dalam 3 daerah diantaranya UPT Puncak, UPT Ayumolingo, dan UPT Bukit Aren.
“di daerah Puncak dan Ayumolingo ada 275 kepala keluarga sementara di Bukit Aren ada 150 kepala keluarga yang harus dikeluarkan sertifikat hak milik,” pungkasnya.(*)