
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim saat diwawancarai usai sidang. (salsayusuf/Tatiye.id)
TATIYE.ID (DEPROV) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD, Mustafa Yasin (MY).
Sidang berlangsung di ruang rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (11/11/2025).
Sidang tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyoroti dugaan pelanggaran etik MY. Diketahui, politisi tersebut saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Gorontalo atas kasus yang menjeratnya dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa sidang ini masih bersifat awal. BK tengah memastikan kewenangan lembaganya dalam melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus yang juga sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Sidang ini baru tahap awal. Kami masih menguji apakah BK berwenang melanjutkan persidangan, mengingat MY sekarang sudah menjadi tersangka, proses hukumnya sudah masuk tahap penyidikan dan penahanan oleh Polda Gorontalo,” kata Umar usai sidang.
Ia menambahkan, berdasarkan Tata Tertib DPRD, terdapat ketentuan yang membatasi langkah BK untuk tidak memeriksa perkara yang sudah menjadi ranah kepolisian.
“Dalam pasal 71 ayat 5 tata tertib disebutkan bahwa BK tidak boleh melakukan penyelidikan terhadap masalah yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Sebagai bahan pertimbangan, BK juga menghadirkan sejumlah ahli hukum dan etik dalam sidang tersebut untuk memberikan pandangan profesional atas kasus yang bergulir.
“Tadi kami sudah menghadirkan beberapa ahli untuk memberikan pandangan. Insyaallah keputusan apakah sidang dilanjutkan atau tidak akan ditetapkan pada hari Senin depan,” tutupnya.














