
TATIYE.ID (GORONTALO) – Anggota DPRD Kota Gorontalo Muksin Brekat menyatakan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 2 Tahun 2022 dinilai merugikan buruh di Repuplik Indonesia tidak terkecuali di Kota Gorontalo.
” Ya rugi dong buruh, biaya hidup kan lagi pada naik bagaimana coba nasib buruh telah di PHK dan kalau menunggu sampai umur 56 tahun lama sekali itu,” ujar Muksin.
Ia pun mendukung para buruh untuk menyuarakan revisi permenaker RI dapat dilaksanakan tahun ini juga.
” Uang JHT itu bisa digunakan modal usaha. Namanya kita manusia pasti kan ada kebutuhan – kebutuhan, baik itu primer (kebutuhan pokok) atau sekunder (kebutuhan tambahan),” ujarnya.
Ia khawatir jika pencairan JHT secara penuh baru dilakukan saat usia pekerja 56 tahun, namun pekerja itu tidak lagi memiliki pekerjaan dan penghasilan dibawah usia yang ditentukan, akan menimbulkan hal-hal yang tidak dipikirkan sebelumnya.
“Bisa saja pekerja ini akan frustasi yang bisa menimbulkan hal-hal yang lebih negatif lagi. Sehingganya ini harus ada peninjauan kembali. Aturan ini kan kita yang buat, mengubah aturan demi kemaslahatan rakyat itu tidak ada persoalan menurut saya,” pungkasnya.(*)



















