TATIYE.ID (CRIME) – Penipuan dengan modus penggandaan uang terjadi kembali di Gorontalo, Kali ini yang menjadi korban adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penipuan (Penggandaan Uang) tersebut dilakukan oleh ASD (34).Warga Desa Tanggilingo Dusun 1 Kecamatan, Kabila Kabupaten Bone Bolango, Dengan cara menjanjikan atau mengiming-imingi korban bahwa uang korban akan bisa dilipat gandakan 2,5 juta menjadi 2,5 Milyar Rupiah.
ASD melakukan aksinya di dalam kamar korban dengan menggunakan sebuah dos yang berisikan uang, koran yang sudah disobek-sobek, dengan alat sholat didalamnya ditutup dengan mukenah diatas dos tersebut.
“Saat ini ASD telah diamankan Polsek Kota Selatan berdasarkan laporan dari korban MK, Umur 58 Th. Pekerjaan PNS dengan Kerugian Rp. 8.000.000,Dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan selanjutnya” Ungkap Bripka Antonius Solilitan
Pewarta : Zulkifli Ibrahim.

















