Tatiye.id (Kriminal) – Tim Reptil Polsek Tilongkabila berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang selama ini meresahkan warga pada Kamis, 7 Januari 2021.
Tersangka berinisial ASM alias Anggi (27), warga Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo diduga merupakan pelaku penjambretan yang meresahkan warga.
Selain itu, Polsek Tilongkabila juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti empat buah Handphone dari kurang lebih 40 buah hasil pencurian beserta satu buah sepeda motor N-Max untuk memuluskan aksinya.
Dalam pengakuannya, target dari penjambretan ini adalah anak-anak dan aksinya kerap dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.00 – 00.00 WITA.
Diduga, aksinya tersebut dilakukan sejak awal tahun 2020 hingga sampai dengan saat ini.
Pelaku kejahatan jalanan ini akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Karena adanya kejadian ini, Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, SIK. M. menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati.
“Untuk masyarakat agar lebih berhati hati jika keluar malam,” himbau Kapolres Suka Irawanto saat konferensi pers.