
Mediasi di Polda Gorontalo (foto istimewa)
TATIYE.ID (GORONTALO) – Upaya mediasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan konten kreator Zainudin Hadjarati (ZH) alias Ka Kuhu berakhir tanpa kesepakatan.
Pelapor tetap bersikeras agar proses hukum berjalan meski ZH telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Mediasi yang difasilitasi penyidik Polda Gorontalo pada Kamis (4/12/2025) berlangsung singkat. Usai pertemuan, kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, menegaskan bahwa kliennya menolak penyelesaian melalui mediasi.
“Dalam proses mediasi, Ka Kuhu menyatakan permohonan maaf dan meminta agar perkara dihentikan di tahap mediasi,” ujar Rongki.
Namun, lanjutnya, permintaan tersebut langsung ditolak oleh pelapor.
“Klien kami tetap pada pendiriannya. Permintaan maaf tidak diterima dan proses hukum harus terus berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Gorontalo telah memintai keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait kasus tersebut. Setelah pemeriksaan ahli, penyidik kemudian menjadwalkan mediasi sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
Dengan gagalnya mediasi ini, perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret konten kreator ZH dipastikan berlanjut ke proses hukum berikutnya.




















