
TATIYE.ID (GORONTALO) – Seorang mahasiswa inisial AT dari Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis resmi diberhentikan atau Drop Out (D.O) setelah dinyatakan melanggar kode etik berat sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Mahasiswa Universitas Bina Mandiri Gorontalo Tahun 2025.
Adapun keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 095/TKKE/UBMG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang dikeluarkan setelah melalui investigasi mendalam pada saksi dan bukti-bukti, serta sidang etik oleh Tim Kehormatan Kode Etik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mahasiswa tersebut terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat, di antaranya:
- Menghasut yang membahayakan kehidupan orang lain, dengan menyebarkan provokasi yang berpotensi menciptakan situasi berbahaya bagi dosen dan mahasiswa lain (Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo).
- Mengintimidasi Presiden BEM, baik secara verbal maupun melalui media komunikasi, yang menimbulkan rasa takut/tekanan psikologis (Pasal 11 Kode Etik UBM Gorontalo).
- Menyebarkan berita bohong, yang menyebabkan keresahan di lingkungan kampus dan mencoreng nama baik institusi (Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo).
- Berperilaku buruk di dalam kelas, sering keluar kelas dan terlambat, hingga meresahkan dosen serta mahasiswa lainnya.
Hal ini dilakukan oleh pihak Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan kondusif.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBM Gorontalo, Ns. Andriyanto Dai, M.Kep, menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban akademik.
“Kami ingin memastikan bahwa kampus adalah tempat yang aman bagi seluruh civitas akademika. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mengancam keselamatan, menciptakan ketakutan, atau merusak integritas akademik,” ujarnya.
UBM Gorontalo menegaskan bahwa penerapan kode etik berlaku untuk semua warga kampus, tanpa pengecualian. Setiap mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang etis dan bertanggung jawab.
“Aturan ini bukan untuk menekan mahasiswa, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan akademik berjalan selaras dengan norma dan etika yang berlaku,” tambahnya.
Keputusan D.O ini juga diambil setelah mahasiswa yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namun tidak menggunakannya.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik berat dan , yang dalam regulasi UBM dapat berujung pada skorsing hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (Pasal 20 dan Pasal 21 Kode Etik UBM Gorontalo).
Dengan adanya keputusan ini, pihak universitas berharap agar seluruh mahasiswa lebih memahami pentingnya menjaga etika dalam berinteraksi, baik di lingkungan kampus maupun di luar.
“Kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” pungkasnya.