
TATIYE.ID (GORUT) – Anggota legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Windra Lagarusu, meminta pemerintah daerah untuk segera memproses pembayaran honor para imam yang telah tertunda selama enam bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan Windra dalam rapat paripurna DPRD ke-22, Senin (15/07/2025), yang membahas pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK).
“Kemarin, Pak Bupati, saya ditemui oleh beberapa perwakilan imam di Kecamatan Anggrek. Mereka menyampaikan soal honor yang sudah enam bulan belum dibayarkan,” ungkap Windra dalam forum tersebut.
Melalui rapat paripurna itu, Windra menegaskan agar pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Saya mohon kepada Bupati, TAPD, dan bagian yang mengampu anggaran ini, yakni Bagian Kesra, untuk segera melakukan proses yang cepat,” tukasnya.
Menurut Windra, persoalan terkait nomenklatur maupun teknis penganggaran tentu lebih dipahami oleh pihak eksekutif.
“Saya kira pihak eksekutif yang lebih tahu bagaimana mempercepat gaji para imam ini,” tandasnya.



















