TATIYE.ID – Terungkap dalam konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Jumat 29 Desember 2023, seorang warga negara asing (WNA) asal India, berinisial WR (34) diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada Senin 11 Desember 2023 lalu, karena melanggar UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dihadapan para awak media, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Iwan Irawan menerangkan bahwa WNA tersebut diamankan bermula ketika ia melaporkan telah kehilangan dokumen perjalanan (Paspor).
“Setelah dilakukan pengecekan pada sistem izin tinggal keimigrasian, diperoleh fakta bahwa yang bersangkutan pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal berupa Visa On Arribal (VOA) pada tanggal 10 Januari 2023 dan telah habis masa berlakunya pada tanggal 13 Februari 2023, sehingga kami amankan,” terang Iwan Irawan, Jumat (29/12/2023).
Sementara terkait alasan keberadaan warga negara asal Sharukh Khan itu di Gorontalo, lantaran ingin menemui istri yang telah ia nikahi secara siri sewaktu di Bangladesh.
“Pengakuan yang bersangkutan demikian, ia ingin menemui istri sirinya yang beralamat di Kelurahan Molosifat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,” tutur Iwan berdasarkan pengakuan WR.
Hingga saat ini pihaknya juga kata Iwan Irawan masih terus melakukan komunikasi ke pihak perwakilan/kedutaan India untuk tindak lanjutnya.
“Namun yang bersangkutan sementara akan diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas I TPI Gorontalo dalam proses pra penyidikan tindak pidana keimigrasian atau Pasal 119, ayat (1) dan Pasal 78, ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi,” pungkas Iwan Irawan. (*)