TATIYE.ID (POLRI) – Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Gorontalo, akhirnya resmi memecat 3 anggotanya yang melanggar kode etik. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Markas Korps Brimob Polda Gorontalo, Selasa (30/3/2021).
“Hari ini kita lakukan upacara PTDH kepada 3 Anggota brimob yang telah melakukan pelanggaran kode etik,” ungkap Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombespol Muhamad Ridwan, S.I.K.
Ridwan mengungkapkan, terkait kasus pelanggaran Tersebut tentunya sudah masuk dalam kategori pelanggaran kode etik.
“Tiga orang tersebut atas nama Bripka Nasarudin, Briptu Risal, Bharada Wahyu Ibrahim,” jelas Ridwan.
Adapun pasal yang dilanggar oleh Bripka Nasarudin dan Briptu Risal , pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Jo Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sedangkan Bharada Wahyu Ibrahim yakni pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan atau pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam pemberhentian tersebut dilakukan secara In absensia, karena yang bersangkutan tidak dapat hadir.
“Kita sudah hubungi namun yang bersangkutan tidak mau hadir dan tidak mau datang, serta sudah dikunjungi di kediaman tidak berada di tempat,” ujarnya.
Muhamad Ridwan menjelaskan, pihaknya akan menindak lanjuti PTDH tersebut dengan mengambil atribut dari masing masing anggota Brimob.
Ia pun berharap, kepada seluruh personil Sat Brimob Polda Gorontalo, secara pribadi maupun atas nama pimpinan tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang.
“Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, berikan intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik, dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik. Serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Muhammad Ridwan.