
TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna ke-35 yang digelar pada Senin (21/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, La Ode Haimudin dan turut dihadiri Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Gorontalo lainnya.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Sun Biki, disebutkan bahwa seluruh fraksi di DPRD yang berjumlah delapan fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi perda.
“Pansus dan seluruh fraksi telah menyetujui Ranperda tentang RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Sun saat membacakan laporan di hadapan forum paripurna.
Setelah rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin menyampaikan keterangannya kepada awak media bahwa meski secara administratif Pansus bekerja selama 12 hari, proses pembahasan RPJMD sejatinya telah berlangsung jauh lebih lama sejak tahapan awal bersama pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, RPJMD ini bisa disahkan. Resmi Pansus memang hanya 12 hari, tapi sejak awal DPRD, khususnya Komisi III yang mengisi keanggotaan Pansus, sudah dilibatkan dalam proses pembahasan dengan pemerintah,” ungkap La Ode.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu pengesahan ini untuk menghindari sanksi dari pemerintah pusat.
“Kita bersyukur karena Insyaallah tidak akan ada sanksi untuk Gorontalo. Kalau terlambat, bisa kena sanksi penundaan pembayaran selama tiga bulan,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa dokumen RPJMD yang telah disepakati tetap terbuka untuk penyempurnaan jika ditemukan kekurangan.
“Maka ini merupakan forum yang tepat untuk memperbaiki dan melengkapi serta memberikan koreksi yang terukur terhadap RPJMD yang sudah kita sahkan tadi,” kata Gubernur.
RPJMD 2025–2029 akan menjadi dasar arah pembangunan jangka menengah Pemerintah Provinsi Gorontalo selama lima tahun ke depan, memuat visi misi, prioritas pembangunan, dan target-target strategis lainnya.

















