TATIYE.ID (KABGOR) – Ketua Fraksi Golkar, DPRD Kabupaten Gorontalo, Iskandar Mangopa mengingatkan Kepala Bappeda Cokro R. Katili untuk tidak mencuci tangan pada persoalan keterlambatan pengajuan KUA PPAS.
Iskandar mengaku sangat menyangkan pernyataan Kepala Bappeda yang menyampaikan bahwa keterlambatan pengajuan KUA PPAS disebabkan RPJMD yang disetujui oleh pemerintah dan DPRD pada pertengahan Agustus kemarin.
“Seolah-olah DPRD yang terlambat membahas, padahal Bappeda-lah yang menjadi biang kerok persoalan ini. Cokro jangan cuci tangan dalam persoalan ini,” tegas Iskandar via telepon, Sabtu (18/09/2021).
Iskandar mengungkapkan, sudah dari jauh hari pihaknya mengingatkan Bappeda Kabupaten Gorontalo agar segera mengusulkan RPJMD untuk dibahas di DPRD sehingga tidak terjadi keterlambatan. Sebab kata Iskandar, jika RPJMD terlambat disahkan, maka pembahasan agenda lainnya juga ikut terlambat.
“Kita sudah berulang kali menyampaikan ke Bappeda untuk segera mengirim RPJMD agar segera dibahas di DPR, tapi tidak digubris. Kalau RPJMD terlambat, maka agenda-agenda berikutnya juga ikut terlambat, termasuk pembahasan APBD perubahan. Sementara APBDP itu kebutuhan yang ditunggu-tunggu oleh rakyat,” ungkap Iskandar.
“Seharunya Cokro terbuka, diuraikan bahwa RPJMD bukan hanya terlambat, tapi sangat terlambat sekali diajukan ke DPRD. Jangan hanya keterlambatan KUA PPAS yang dijelaskan, tapi RPJMD tidak. Sehingga terkesan bahwa keterlambatannya di DPRD, padahal pengajuan dari pemerintah yang terlambat. Kalau Cokro ingin buka-bukaan, mari kita saling buka-bukaan. Jangan sampai DPRD yang tersudut dalam perseolan ini,” sambung Iskandar.
Iskandar meminta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo untuk segera mengevaluasi seluruh SKPD yang tidak bisa bekerja maksimal. Sebab kata Iskandar, persoalan yang terjadi saat ini disebabkan oleh ketidakmampuan SKPD menelaah keinginan Bupati dan Wakil Bupati dalam membangun daerah ini.
“Jika alasan keterlambatan RPJMD karena disesuaikan dengan pelantikan bupati, kenapa jauh-jauh hari tidak disusun. Sebab bupati dilantik 26 februari, harusnya RPJMD itu diajukan 26 juli bukan Agustus. Kami DPR paham soal itu. Kedua, setelah diketuk 10 Agustus mereka diam, setelah muncul interpelasi barulah bergerak lagi. KUA PPAS perubahan hingga hari ini 18 September belum kami terima, sementara sesuai ketentuan, pengajuannya paling lambat minggu ke dua bulan september dan pengambilan keputusan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Kalau tidak mampu bekerja dengan baik, lebih baik mundur saja,” tegas Iskandar.
“Saya meminta bupati segera mengevaluasi SKPD yang tidak serius membantu bupati. Mungkin mereka sudah merasa jenuh duduk posisi tersebut, sehingga perlu dievaluasi secara total,” tutur Iskandar.
Sebagai partai koalisi pendukung pemerintahan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, Iskandar mengaku merasa prihatin. Sebab adanya permasalahan ini bupati dan wakil bupati kena imbasnya, padahal kesalahan bawahannya.
“Ibarat nila setitik, merusak susu sebelanga. Kesalahan satu orang berakibat fatal kepada pemerintahan, baik OPD lainya hingga bupati dan wakil bupati. Seolah-olah roda pemerintahan tidak jalan, padahal ini adalah hasil kinerja Bappeda yang amburadul. Suka tidak suka, Bupati harus bertanggung jawab,” ucap Iskandar.
Saat ditanya soal hak interpelasi, kata Iskandar itu bukan hal yang tabu dan berakibat fatal terhadap bupati. Kata Iskandar, hak interpelasi yang diajukan oleh enam fraksi DPRD Kabupaten Gorontalo disebabkan oleh ketidakpuasan atas kinerja SKPD selama ini.
“Hak interpelasi itu hanya ingin mempertanyakan ke bupati, karena teman-teman di DPRD sudah tidak puas lagi dengan kinerja bawahannya. Jadi jangan menyalahkan enam fraksi yang mengajukan hak interpelasi, sebab itu hak anggota DPR untuk bertanya. Hak interpelasi bukan berarti ingin menjatuhkan bupati, itu sangat jauh,” tandas Iskandar.