
TATIYE.ID (GORONTALO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, melaksanakan sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu kepada stakeholder dan partai politik peserta pemilu 2024, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Sabtu (30/7/2022).
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, saat membuka sosialisasi ini mengatakan ada beberapa hal yang berbeda dari aturan pada Pemilu sebelumya. Salah satu hal yang membedakan sistem pemilu terbaru adalah pendaftaran parpol yang hanya dilakukan oleh KPU RI, sementara KPU Provinsi dan Kab/Kota hanya diberi kewenangan untuk mengklarifikasi dan verifikasi data yang dimasukkan parpol.
“Tugas KPU Provinsi dan Kab/Kota hanya melaksanakan sosialisasi dan hal-hal yang diperintahkan oleh KPU RI. Jadi soal pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol dihandle langsung oleh KPU RI. Kami bisa terlibat, hanya di sesi klarifikasi dan verifikasi yang diperintahkan oleh KPU RI,” jelas Fadli.
Bulan Agustus ini kata Fadliyanto, agenda KPU adalah masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024. Masa pendaftaran parpol ini akan berlangsung antara tanggal 1 sampai 14 Agustus.
Fadli menjelaskan, pada pemilu 2024 nanti, Partai Politik dikategorikan dalam 3 kategori. Pertama, partai yang lolos Parlemential Threshold (PT) pada Pemilu 2019. Kedua, partai yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019 dan ketiga, partai calon peserta Pemilu 2024.
Pada sosialisasi ini, ada 3 hal yang menjadi materi utama. Pertama pengenalan Sistem Informasi Partai Politik. Kedua, sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2024 dan sosialisasi fungsi pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Dr. Jaharuddin Umar.
Pada sosialisasi kali ini, KPU Provinsi Gorontalo mengundang perwakilan partai politik, organisasi pemerhati pemilu serta media se Provinsi Gorontalo. (***)















