TATIYE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo terus mematangkan persiapan Pilkada 2024 nanti. Kali ini Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Evaluasi Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 pada hari Rabu (5/06/2024) bertempat di Vasa Hotel Surabaya, Jawa Timur.
Kegiatan Rakornas yang dibuka oleh Anggota KPU Republik Indonesia, Yulianto Sudrajat. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa pembentukan pantarlih untuk Pilkada Tahun 2024 memiliki banyak hal yang harus dicermati, termasuk pengambilan kebijakan strategis seperti melakukan restrukturisasi TPS, pembentukan TPS dengan jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS, serta pengangkatan dan jumlah pantarlih jika melebihi jumlah pemilih yang ditentukan per TPS.
Yulianto juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus mencermati terkait pemetaan TPS serta melakukan penghematan anggaran. Sesuai Juknis 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 yang mengatur terkait perekrutan pantarlih akan dilakukan mulai tanggal 13 Juni 2024.
” Saya berharap dalam perekrutan pantarlih ini, KPU Kabupaten/Kota lebih selektif dan mengutamakan syarat yang tidak partisan, merupakan warga setempat, dan memiliki kemampuan menggunakan sarana informasi sehingga dalam proses pencoklitan semua bisa berjalan dengan baik”. Ungkap Yulianto
Rapat koordinasi ini berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 5 hingga 7 Juni 2024 dengan membahas berbagai isu penting terkait pembentukan badan adhoc pemilu tahun 2024 dan penguatan badan adhoc pilkada tahun 2024 dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, baik dari Tenaga Ahli KPU, Ditjen Polpum, dan Ditjen Otda Kemendagri.
Peserta Rapat Koordinasi dalam kegiatan ini berasal dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, yaitu Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh Divisi SDM, Kabag yang membidangi SDM, Kasubag yang membidangi SDM, dan Operator SIAKBA.