TATIYE.ID (KANGOR) – Hari ini, Sabtu (17/10). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, menindak lanjuti rekomendasi bawaslu atas dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU no 10 tahun 2016, terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan pasangan Nomor urut 2, Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto.
Adapun rekomendasi bawaslu tersebut ditolak oleh KPU dengan kajian yang matang dan melibatkan pkar ahli, serta bukti-bukti yang kuat.
“Rekomendasi bawaslu atas dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU no 10 tahun 2016, terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan terlapor (read Nelson) tidaklah terpenuhi, oleh karna program dan kegiatan yang dimaksud bukanlah program yang diadakan oleh bupati atau petahan untuk kepentingan pemilihan, namun berkenaan dengan kegiatan penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah” ujar Rasyid Saiyu saat Konfrensi Pers yang didampingi komisioner KPU.
Lebih lanjut Rasyid mengatakan, hal ini didukung dengan fakta berdasakan hasil pencermatan terhadap dokumen rekomendasi bawaslu kabupaten gorontalo, tidak terdapat keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan kampanye untuk kegiatan pemilihan.
“Bahwa berdasarakan keterangan diatas, terlapor atas nama Nelson Pomalingo tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan” tegas Rasyid.