TATIYE.ID (KABGOR) – Komisi pemilihan umum kabupaten Gorontalo menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Aplikasi SIAKBA dalam rangka perekrutan badan AD HOC, Rabu (16/11/2022).
Diketahui KPU saat ini tengah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Gorontalo dalam menghadapi pesta demokrasi 2024.
Adapun pemateri dalam sosialisasi tersebut adalah komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Rasyid Sayiu.
Dalam materinya ia menjelaskan beberapa persyaratan terkait dengan PPK PPS dan KPPS. Tak hanya iitu ia pun juga menjelaskan adanya aplikasi SIAKBA yang mempermudah masyarakat untuk mendaftar dalam PPK PPS dan KPPS.
“Untuk persyaratan peserta PPK PPS dan KPPS itu sama pertama dia harus berwarga negara Indonesia dan yang kedua dia berumur minimal 17 tahun.Berikutnya Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 negara kesatuan republik Indonesia bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas jiwa yang kuat jujur dan adil,” jelas Rasyid dalam sosialisasinya.
“Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PKK, PPS dan KPPS,” lanjutnya.
Rasyid mengatakan, bahwa persyaratannya juga mampu secara sehat jasmani dan rohani bebas dari narkotika serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara putusan pengadilan yang diperoleh kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih serta persyaratan usia untuk KPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun.