TATIYE.ID (BONEBOL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango mengungkapkan alasan di balik keputusan mewajibkan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memiliki surat kesehatan sebagai salah satu persyaratan rekrutmen.
Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango, Sutenti Lamuhu menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan calon KPPS yang terpilih memiliki kondisi kesehatan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Diwajibkannya surat kesehatan tersebut juga berdasarkan KPT 1669 tentang pedoman teknis pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024 yang menyatakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon KPPS yakni memiliki kesehatan yang memadai.
“Untuk pemeriksaan kesehatan ini menyeluruh ke semua krang yang nanti akan menjadi calon anggota KPPS dan itu menjadi wajib,” ungkap Sutenti usai melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Bone Bolango, Jumat (8/12/2023).
“Kalau untuk pemeriksaan kesehatan tentu kesehatan jasmani dan rohani, kemudian kolestrol, tekanan darah tinggi, asam urat dan gula”, sambungnya.
Sutenti juga menambahkan, bahwa surat kesehatan ini bukan hanya sebatas kebutuhan administrasi saja, namun juga untuk mencegah kejadian serupa yang terjadi pada Pemilu 2019 silam.
“Adanya persyaratan ini juga untuk mencegah kejadian pada tahun sebelumnya di mana banyak anggota KPPS jatuh sakit, bahkan ada yang sampai meninggal setelah bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kami tidak hal tersebut terjadi di Pemilu kali ini,” kata Sutenti.
Demikian untuk surat kesehatan tersebut harus yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yakni rumah sakit atau puskesmas.