
Tatiye.id (Bonebol) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan politik tingkat Kabupaten Bone Bolango Selasa (27/6/2023).
Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Sutenti Lamuhu, saat diwawancara mengatakan, FGD yang dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan untuk rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara di pemilu tahun 2024.
“FGD ini merupakan tindak lanjut dari perintah surat KPU RI yang mengharuskan KPU Provinsi, Kabupaen/Kota untuk melakukan FGD,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa FGD yang digelar bertujuan untuk menghimpun saran masukan yang diberikan pihak-pihak terkait dan juga perwakilan masyarakat.
“Jadi FGD ini bertujuan untuk meghimpun saran dari pihak terkait dalam rangka untuk memparipurnakan regulasi terkait dengan pemungutan dan perhitungan suara yang nanti juga akan menjadi pedoman pelaksanaan pada saat pemungutan dan perhitungan suara di pemilu 2024,” tuturnya.
Terakhir, kata Sutenti, adapun pembahasan dari FGD yaitu terkait dengan komposisi KPPS dalam hal ini tugas dan tanggung jawab dari masing-masing KPPS, baik dari KPPS 1 hingga KPPS 7, kemudian mekanisme penyusunan dan pembuatan salinan acara yang nanti akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini pengawas TPS dan saksi.
“Kemudian yang paling utama itu adalah secara teknis terkait mekanisme tata cara pemungutan dan penghitungan suara itu sendiri dengan pengaturan mulai dari design tempat pemungutan suara itu sendiri, penempatan personil atau petugas KPPS yang nanti akan bertugas dalam pemungutan suara dan kemudian hal-hal lain terkait dengan bagaimana nanti masyarakat itu nantinya akan menyalurkan di tps itu sendiri,” pungkasnya.