Tatiye.id – Kantor Kementerian Agama Gorontalo angkat bicara perihal pemberitaan di beberapa media online yang mendiskreditkan pembebasan sementara H. M. Muflih B. Fattah dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag).
Pemberhentian H. M. Muflih B. Fattah dari jabatannya yang dikaitkan dengan keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibeberapa media online.
Kepala Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo H. Mahmud Y. Bobihu angkat bicara. Dirinya menjelaskan pembebasan sementara Kakanwil Kemenag Gorontalo M. Muflih B. Fattah dari jabatannya tidak ada kaitannya sama sekali dengan keterlambatan pembayaran Tukin PPPK Kemenag Gorontalo, namun kata Mahmud hal itu semata-mata dikarenakan kondisi kesehatannya yang kurang baik.
“Ini (pembebasan sementara dari jabatan, red) tidak ada hubungannya dengan keterlambatan pembayaran Tukin, sama sekali tidak ada hubungannya. Namun ini semata-mata beliau (Muflih, red) masih dalam masa pemulihan kesehatan pasca operasi jantung baru-baru ini,” jelas Mahmud.
Diketahui pula bahwa sebelumnya M. Muflih B. Fattah belum lama ini di rawat di Rumah Sakit Aloei Saboe Gorontalo yang kemudian mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar untuk menjalani operasi jantung yang berakhir pada pembebasan sementara dirinya dari pekerjaan rutin, sehingga diharapkan dengan itu dirinya dapat lebih fokus pada pemulihan kesehatannya.