
TATIYE.ID (DEPROV) – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo mendorong perhatian serius Badan Anggaran (Banggar) terhadap sejumlah sektor strategis dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Induk Tahun Anggaran 2026.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (5/8/2025).
Salah satu fokus utama adalah sektor pariwisata, yang dinilai perlu diperkuat melalui penyusunan rencana induk pembangunan atau grand design.
“Rencana induk ini sangat penting agar pembangunan pariwisata memiliki arah yang jelas dan terukur secara jangka panjang,”ujar anggota Komisi III, Anas Jusuf.
Dirinya mencontohkan pengelolaan objek wisata Hiu Paus di Desa Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, yang hingga kini belum memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah.
Untuk itu, Anas mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Dengan adanya UPTD, pengelolaan bisa lebih optimal dan retribusinya dapat ditarik secara resmi bersama Dinas Pariwisata,” tambahnya.
Selain Hiu Paus, Komisi III juga menyoroti potensi wisata alam Donggala yang dinilai layak dikembangkan sebagai destinasi ekowisata berbasis keanekaragaman fauna.
Namun, menurut Anas, pengembangan tersebut harus didahului oleh kajian teknis serta regulasi yang mendukung.
Tak hanya sektor pariwisata, infrastruktur turut menjadi perhatian dalam pembahasan KUA-PPAS. Komisi III mengusulkan pemanfaatan skema specific grant dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menangani kerusakan jalan, khususnya di wilayah Kecamatan Asparaga.
“Anggaran daerah sangat terbatas, Dana Alokasi Khusus juga minim. Jadi kita perlu dorong pembiayaan lewat skema pusat, termasuk peningkatan status jalan dari daerah ke provinsi, atau provinsi ke nasional,” jelas legislator dari PAN tersebut.
Di bidang perhubungan, Komisi III turut menekankan pentingnya penyelesaian legalitas lahan di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo.
Anas mengingatkan bahwa persoalan hukum terkait status tanah berpotensi menimbulkan sengketa.
“Jika tidak segera diselesaikan, bisa saja muncul gugatan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti yang mulai kita lihat saat ini,” tutupnya.













