
TATIYE.ID (DPRD BONE BOL) – Memasuki akhir triwulan ketiga, Komisi II DPRD semakin memperketat fungsi pengawasan terhadap sektor ekonomi dan pembangunan yang menjadi mitra kerjanya.
Salah satu fokus pengawasan kali ini menyasar bangunan-bangunan yang diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bagaimana tidak, pasalnya, Ketua komisi II Sofyan Wahidji didampingi bersama sekretaris komisinya, Rizki Huntoyungo mengatakan jika pihaknya saat ini mengindikasi ada bangunan-bangunan dibeberapa wilayah yang sudah berdiri tapi tanpa mengantongi dokumen yang dulunya bernama IMB tersebut.
Komisi II menyayangkan hal itu bisa juga terjadi. Sebab semestinya kata Sofyan pemilik bangunan harus mengurus PBG. Bahkan pada saat mengurus PBG itu artinya berkaitan juga dengan mengurus pajak.
Akibatnya jika masih ada bangunan tanpa PBG maka berimbas buruk pada target PAD.
“kami harapkan mereka urus izin karena dari izin itu kan mereka wajib bayar pajak sehingga itu kan terkait target PAD,” jelas Sofyan.
Demi hasil maksimal, pihaknya berencana akan mengagendakan turun lapangan untuk meninjau langsung bangunan yang berdiri tanpa PBG. Sehingga ini tidak secara langsung bagi pemilik bangunan harus bersiap siap dengan segala konsekuensinya.
“Kalau baru dikerjakan tapi belum urus PBG kami minta hentikan dan kalau bangunan yang sudah berdiri kami desak untuk segera mengurus lebih dulu,karena dibeberapa wilayah terindikasi ada bangunan tanpa PBG,” pungkasnya





















