TATIYE.ID (Gorut) – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte mengatakan, bahwa pengaduan masyarakat Desa Langge terkait penggunaan realisasi Dana Desa 2019-2020 itu terungkap pada rapat dengar pendapat bersama Inspektorat dan aparat Desa, serta BPD Desa Langge, Kecamatan Angrek.
“Disini atas apa yang disampaikan oleh Inspektorat sendiri, bahwa mereka sudah melakukan audit dengan temuan yang terdiri dari dua item, yakni pekerjaan jalan tani dan tambatan perahu. Atas temuan ini Kades sendiri dikenakan TGR dengan jumlah sekitar enam pulu juta lebih,” kata Matran.
Untuk anggaran tahun 2020 sendiri Kades pun sudah mengakui terkait beberapa item yang memang belum selesai, dan disini Kades sendiri siap untuk menyelesaikan itu.
“Di depan BPD sendiri Kades tersebut sudah menandatangani dan juga akan menyelesaikan beberapa pekerjaan itu sampai dengan tanggal 28 januari. Dan apabila pekerjaan itu tidak selesai dengan tanggal yang sudah disepakati tersebut, maka Kades sendiri siap dituntut secara hukum,”ujar Matran
Matran menambahkan, disini kami selaku Komisi 1 sendiri belum dapat mengambil kesimpulan terkait permasalahan ini, pasalnya karna memang kami masi ingin mengkolaborasikan keterangan serta mengumpulkan data dari pihak Kecamatan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“karena memang ini menyangkut pencairan anggaran dana Desa, maka tentu apa yang sebelumnya berkembang dalam rapat kamipun sepakat untuk mengundang Dinas Keuangan, dan juga Dinas Sosial, guna dapat mengumpulkan data yang akan kami singkronkan,”jelasnya (*)