
TATIYE.ID (DPRD BONE BOL) – Kabupaten Bone Bolango terancam kehilangan ratusan hektare wilayah akibat mencuatnya persoalan batas daerah dengan Kota Gorontalo pasca diterbitkannya Permendagri Nomor 72 Tahun 2017. Persoalan ini kembali mengemuka dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ketua komisi I, Rahkmatiyah Deu mengakui persoalan itu belum lama ini sedang dibahas.
Dalam pembahasan itu menguak fakta bahwa sedikitnya jika ditotalkan ada sekitar 400 hektar luasan tanah yang menjadi objek persoalan batas wilayah antara Bonbol dan Kota Gorontalo.
Wilayah tersebut berada di 5 desa di Kecamatan Botupingge dan Kecamatan Kabila Bone.
Rahkmatiyah mengatakan kehilangan wilayah itu kemungkinan bisa terjadi jika saja mengikuti aturan Permendagri nomor 72 tahun 2017. Sebab diaturan itu mengatur beberapa kriteria batas wilayah,
“Tapi kalau kita mengikuti aturan itu ada wilayah yang hilang makanya itu yang kami pertahankan,” ujarnya.
Untuk mempertahankannya saat ini pihaknya pun mendukung pemda untuk menunjukan bukti bukti hukum hak kepemilikan lahan yang diminta Pemprov mengingat selama ini ternyata banyak warga yang mendapat intervensi bantuan yang dikucurkan Pemerintah daerah Provinsi.
“Sehingga kita tunjukan ini untuk memastikan mana desa kita dan mana juga desa dari Kota,” ujarnya.
Tidak hanya berhenti disitu pihaknya juga mengatakan jika pihaknya akan sama sama ke Mendagri untuk meminta merevisi aturan tersebut.
“Kalau ditinjau dari kejelasan garis dan tapal batas sih malah kita sangat yakin dan jelas bahwa daerah kita sudah jelas makanya kami akan perjuangkan ke Kemendagri,” ujarnya





















