TATIYE.ID (DEPROV) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Kunjungan tersebut diakui Ketua Komisi I, AW Thalib, guna membahas pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol.
“Kami datang kesini, untuk sharing pendapat dan pengalaman bagaiaman cara pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang ada di kabupaten ini,” kata AW Thalib usai pertemuan.
Diakui AW Tahlib, Gorontalo sebagai provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Peredara miras, penting untuk bertukar pikiran dengan daerah tetangga perihal bagaimana cara untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol.
“Disini (Kabupaten Bolmong) ternyata belum memiliki perda yang mengatur tentang miras yang menjadi landasan hukum tentang pengendalian dan pengawasan. Namun terkait perizinan miras, disini sifatnya masih ilegal,” ucap AW Thalib.
Diakui AW Thalib, Kabupaten Bolmong juga memiliki tempat produksi miras. Namun, tingkat kriminalitas yang ada di kabupaten tersebut relatif rendah dibanding daerah yang tidak memiliki tempat produksi.
“Ini yang sedang dikaji oleh pemerintah daerah, berhadapan dengan pelaku usaha miras, dimana ini merupakan tindakan ilegal. Tapi disisi lain, usaha tersebut berkaitan dengan hajat hidup mereka,” pungkasnya. (*)