TATIYE.ID (DEPROV) – Lagi-lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dari para penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo.
Kali ini, komitmen tersebut dibuktikan dengan telah disahkannya Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui rapat paripurna ke-129 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/11/2023).
Dikukuhkannya Perda ini merupakan tahap akhir dari berbagai pembahasan yang telah dilakukan oleh tim Pansus dengan para pihak terkait.
Nikma Tahir, selaku Anggota Tim Pansus mengatakan dengan adanya Perda ini akan semakin mempermudah pemerintah untuk merealisasikan berbagai program yang berkaitan dengan disabilitas, karena banyak program yang telah disiapkan namun masih terhambat sebab belum ada peraturan sah terkait hal itu.
“Perda ini sangat luar biasa untuk mendukung disabilitas yang ada di Provinsi Gorontalo, disitu itu banyak program-program cuma karena selama ini tidak ada peraturan yang mengatur”, ungkap Nikma saat diwawancarai.
Salah satu program menarik yang dilahirkan dari Perda ini yaitu terkait dengan peraturan hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja, telah dinyatakan setiap Perusahaan Swasta/Pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja untuk para penyandang disabilitas dengan kuota 2%.
Untuk itu dengan diketuknya Perda ini, Nikma berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak hanya akan berhenti sampai disini, namun tetap terus meningkatkan dukungannya untuk para penyandang disabilitas yang ada di Provinsi Gorontalo.
Terlepas dari statusnya sebagai penyandang disabilitas, Nikma mengatakan sangat takjub melihat berbagai keahlian yang mereka miliki saat timnya melakukan peninjauan dilapangan.
“Mereka harus perlu dibantu, mereka itu punya keahlian masing-masing, mereka pintar-pintar, jangan memandang mereka sebelah mata dengan kondisi mereka seperti itu. Mereka memiliki keahlian masing-masing”, tandasnya.