
TATIYE.ID (GORUT) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Aula Saronde, Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam sambutannya, Sofyan Jakfar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Ia menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib menindaklanjuti setiap keputusan hukum dengan langkah-langkah konkret, termasuk pembersihan APK sebagai salah satu bentuk penegakan aturan kampanye.
“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat. Maka dari itu, sebagai lembaga penyelenggara, kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan yang ditetapkan berjalan sesuai koridor hukum, termasuk penertiban alat peraga kampanye yang tidak lagi relevan pasca-putusan tersebut,” ujar Sofyan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh unsur Bawaslu, perwakilan TNI dan Polri, perwakilan pemerintah daerah, serta tim kampanye dari pasangan calon yang sebelumnya bertarung dalam pemilihan. Diskusi berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan untuk menciptakan situasi politik yang bersih dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, juga dibahas teknis pelaksanaan pembersihan APK, termasuk jadwal, titik-titik lokasi strategis yang akan dibersihkan, serta mekanisme koordinasi antar instansi terkait. Sofyan berharap seluruh pihak bisa bekerja sama dan berkomitmen untuk mendukung proses ini secara tertib dan damai.