
TATIYE.ID (GORUT) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran, menegaskan pentingnya seluruh pihak memahami dan mematuhi mekanisme resmi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikannya sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah lembaga legislatif agar tetap bekerja secara profesional dan sesuai aturan.
Mantan presiden BEM Universitas Bandung (Unisba) ini mengingatkan bahwa seluruh proses pengawasan maupun penyampaian aspirasi harus berpedoman pada Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024, yang telah mengatur secara jelas tata cara pelaksanaan fungsi DPRD, termasuk dalam menampung, menyalurkan, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, semua harus disampaikan melalui mekanisme yang benar. Ini penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai koridor hukum,” ujar politisi muda partai Golkar, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, ketua umum DPD AMPI Provinsi Gorontalo ini menjelaskan bahwa ada tiga jalur resmi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi di DPRD, yakni:
1. Melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) atau pihak terkait;
2. Melalui kunjungan kerja atau kunjungan lapangan, di mana anggota DPRD turun langsung untuk melihat kondisi dan fakta di lapangan; dan
3. Melalui penyampaian aspirasi secara tertulis, yang diajukan secara resmi kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dibahas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan, silakan ajukan surat resmi ke DPRD. Kami akan memprosesnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, bukan dengan menyebarkan isu atau opini di ruang publik,” tegasnya.
Menurutnya, menjaga ketertiban dalam mekanisme pengawasan merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, DPRD bersama pemerintah daerah dapat bekerja secara sinergis dalam mencari solusi atas setiap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun daerah ini. Kritik dan masukan tentu dibutuhkan, tetapi harus disampaikan secara konstruktif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.(*)


















