
Rapat Banmus berlangsung di ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo. (foto salsayusuf/Tatiye.id)
TATIYE.ID (DEPROV) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo memutuskan mengubah jadwal rapat paripurna pembicaraan tingkat dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Banmus yang dilaksanakan di Ruang Inogaluma, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (26/1/2026). Perubahan agenda tersebut kemudian diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna ke 68 DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, mengatakan perubahan jadwal paripurna pembicaraan tingkat dua Ranperda PUG dilakukan karena Gubernur Provinsi Gorontalo berada di luar daerah serta adanya surat permohonan penyesuaian agenda dari Sekretaris Daerah.
“Paripurna tingkat dua terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender yang seyogianya dilaksanakan minggu ini diubah karena Gubernur berada di luar daerah dan adanya surat permohonan dari Sekretaris Daerah,” ujar Thomas.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Banmus, paripurna pembicaraan tingkat dua Ranperda PUG dijadwalkan ulang pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 13.00 Wita. Penjadwalan ulang tersebut disesuaikan dengan rencana kepulangan Gubernur Gorontalo pada Rabu pagi.
Thomas menegaskan, perubahan jadwal tersebut tidak berdampak pada agenda DPRD lainnya. Menurutnya, Banmus hanya melakukan penyesuaian terhadap agenda paripurna pembicaraan tingkat dua Ranperda PUG, sementara agenda-agenda lain tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Hasil rapat Banmus bersifat jelas, agenda-agenda lain tidak mengalami perubahan,” katanya.
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas juga menyampaikan bahwa perubahan agenda kerja tersebut telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari penyesuaian agenda kerja DPRD pada masa persidangan berjalan.
















