
TATIYE.ID (GORONTALO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo tetapkan seorang tersangka kasus salah satu proyek di Kota Gorontalo, Selasa (18/03/2025).
Adapun penetapan tersangka ini terkait kasus pekerjaan revitalisasi kawasan pusat perdagangan ata kota tua yang berada di Jalan MT Haryono Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo.
Kasus ini telah melibatkan seorang direktur dengan inisial AA dari PT. Riski Afla Jaya Abadi atau RAJA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Gorontalo mengungkapkan bahwa perusahaan milik AA memiliki kontrak dan kerja sama dengan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mangkraknya proyek ini telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp12 Miliyar.
“Dari Dana PEN yakni kurang lebih 29 Miliyar untuk sementara di kami berdasarkan hasil BPKP ada 12 Miliyar kerugiannya,” ungkap Wiwin Tui saat konferensi pers.
“Pengerjaan ini tidak selesai sebagaimana yang tertuang dalam kontrak makanya dilakukan pemeriksaan dan dilakukan perhitungan oleh BPKP sehingga menghasilkan kerugian dengan besaran tersebut,” tambahnya.
Pihak kejaksaan akan menguraikan secara detail apa saja temuan yang telah diperoleh dari pemeriksaan pihak BPKP pada persidangan nanti.
Saat ini tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari di Rutan Gorontalo.
Tersangka AA dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor No. 20 Tahun 2021.