TATIYE.ID (KABGOR) – Kepolisan Daerah (Polda) Gorontalo memastikan berkas oknum polisi perekam video viral gadis di dalam mobil sudah dinyatakan lengkap (P21). Sejalan hal itu berkas perkara bersama tersangka siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tilamuta.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.IK, mengungkapkan, berkas perkara kasus perekaman video viral gadis di dalam mobil yang dilakukan oleh RM, oknum anggota Polres Boalemo itu telah dinyatakan lengkap alias P21, Kamis (11/2/2021).
Kombes Pol Wahyu mengemukakan, Selanjutnya berkas tersebut akan ditindaklanjuti dengan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Untuk waktu masih dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” ungkap Wahyu.
Sementara untuk empat tersangka lainnya dibagi menjadi 2 berkas. Dimana dua orang dikenakan Pasal 286 KUHP Subsider pasal 290 (ayat 1). Dan dua orang lainnya dikenakan pasal 290 KUHP (ayat 1).
“Berkasnya sudah tahap 1 dan sempat P19. Tapi sudah dilengkapi dan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari JPU,” kata Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, kerja cepat dan transparan tanpa diskriminasi yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Boalemo atas perkara yang melibatkan oknum anggota Polri merupakan implementasi Polri yang Presisi dalam hal transparansi berkeadilan.
Selain itu, Wahyu mengatakan, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si secara tegas menyampaikan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.
“Terkait kasus ini. Kapolda Gorontalo targetkan 5 hari untuk dituntaskan. Perintah tersebut langsung direspon oleh Kapolres Boalemo bersama jajaran Satreskrim. Dan dalam waktu empat hari kasus tersebut dapat diselesaikan. Tandasnya.