TATIYE.ID – Kapolda Gorontalo mengeluarkan surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga anggota polisi yang melanggar kode etik.
Saat dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, membenarkan hal tersebut.
“Ada 3 orang anggota polri Polda Gorontalo yang diputus PTDH terkait pelanggaran kode etik karena mangkir dari dinas kepolisian lebih dari 30 hari secara berturut turut,” kata Wahyu, pada tatiye.id via whatsapp, Selasa (18/1/2021).
Berdasarkan Keputusan Kapolda tiga nama tersebut ialah Brigadir Sumarlin Maksud, Briptu Ratno Saputra, hingga yang lagi hangat dibicarakan ditengah masyarakat terkait dengan investasi ilegal (forex), Ariyanto Kadir Yusuf.
Wahyu menambahkan, bahwa pelanggaran yang dibuat oleh Ariyanto tak sedikit. Sekurang-kurangnya ada tiga pasal diberikan atas pelanggarannya. Yaitu, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Untuk diketahui bahwa pelanggaran yang dibuat oleh si AY sangat banyak selain tindak pidana yang dilakukan dan sedang berproses, yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri. Pelanggaran disiplin yang dilakukan yaitu meninggalkan wilayah tanpa ijin pimpinan itu sudah diputus dalam sidang disiplin tanggal 20 Desember 2021 lalu dimana yang bersangkutan diputus tunda pendidikan, tunda kenaikan pangkat dan mutasi demosi,” kata Wahyu yang juga menambahkan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan berupa meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Hal ini dilakukan oleh guna menerapkan kedisiplinan dan menjadi pembelajaran bagi anggota polisi yang lain.
“Bahwa itu bukti komitmen Bapak Kapolda dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, yang berprestasi diberikan penghargaan dan yang melanggar tentu diproses sesuai ketentuan agar bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya dan itu juga implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transformasi menuju polri yang presisi, menegakkan hukum secara profesional, transparan tanpa diskriminasi,” tutup Wahyu.