TATIYE.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo melantik Jabatan Fungsional Arsiparis dilingkungan Kemenag, Jumat (7/5/2021) di Asrama Haji, Kota Gorontalo.
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Drs. H. Syafrudin Baderung, mengatakan bahwa Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) merupakan jabatan yang memiliki jenjang sama dengan JFT lainnya. Oleh karena itu, ASN yang ditempatkan sebagai JFT arsiparis untuk menekuninya sebagai karier profesional.
“Ini bukan jabatan struktural tapi jabatan fungsional yang dimana sekarang sesuai dengan target pemerintah bahwa sebagian besar pegawai kita akan dialihkan ke tenaga fungsional. Sehingganya semua teman-teman dibuka peluang yang mau mengambil jabatan fungsional yang diinginkan. Dan rata-rata mereka semua ikut ujian ujian seleksi,” kata Kakanwil usai melantik JFT Arsiparis Provinsi Gorontalo.
Oleh karena itu, lanjut Kakanwil, harus ditekuni dan diniati betul sehingga sampai puncak, yaitu utama.
“Jadi tadi yang dilantik sebagian besar jabatan fungsional guruada juga yang beralih dari kepala seksi menjadi penghulu serta ada kepala seksi yang beralih menjadi arsiparis,” lanjutnya.
Jelas Kakanwil, pada umumnya JFT itu berhenti di tengah-tengah. Sebab, untuk sampai pada jenjang utama memang berat. Meski demikian, jika kuat niatnya maka dengan mudah dapat diraih.
“Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN / RB) No 13 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Pasal 7 Ayat (1) menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional dengan dua kategori, yakni keterampilan dan keahlian,” jelasnya. (*)