TATIYE.ID (PEMPROV GORONTALO) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Nasional Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI bersama Kementerian Bappenas RI bertempat di Hotel Vasa Surabaya, Selasa (26/2/2024).
Pertemuan tersebut membahas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 serta dalam rangka sinkronisasi target kinerja antara pusat dan daerah serta dukungan pemerintah daerah terhadap pencapaian target pusat.
Rakortekbang kali ini dibuka oleh sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Bapak Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.
Pada pembukaan rakortekbang tersebut, beliau menekankan 6 hal yang menjadi arahan Bapak Menteri Dalam Negeri yaitu (1) Perencana yang berintegritas dan memuliakan efisiensi (2) Pembangunan Berorientasi Hasil (3) Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Fiskal (4) Mewujudkan pemerintahan yang ramah investasi (5) Pendidikan dan Kesehatan jalan menuju kesejahteraan (6) Pelayanan publik untuk mewujudkan keadilan.
Kegiatan dilanjutkan dengan desk urusan, pada desk urusan penanaman modal, kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menyampaikan akan pencapaian investasi provinsi Gorontalo.
“Capaian realisasi investasi Provinsi Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp5,515 Triliun dengan rincian sebagai berikut Non UMK sebesar 4,46 Triliun dan UMK sebesar 1,054 Triliun,” ujar Danial Ibrahim.
Sementara itu, untuk terget RKP terkait realisasi investasi Provinsi Gorontalo tahun 2025 masih mengacu pada target tahun 2024 yaitu 6,46 Triliun naik dari Tahun 2023
Selanjutnya kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim menyampaikan beberapa usulan baik kementerian dalam negeri maupun kementerian investasi/BKPM yaitu (1) Rakortek selanjutnya agar melibatkan Direktorat Jenderal Administration Wilayah Kemendagri RI sebagai Instansi Pembina PTSP, (2) Meninjau Kembali Dana Dekonsentrasi untuk peningkatan layananan pada PTSP terkait kebijakan Bidang Tata Kelola Pemerintahan karena target yang dicapai mengalami kenaikan (3) Perhitungan realisasi investasi agar memasukkan realisasi investasi sektor UMK (4) Peningkatan Validasi khususnya persyaratan dasar yang menjadi acuan penerbitan perijinan berusaha melalui program aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).