TATIYE.ID(POHUWATO)-Menjelang hari H pemungutan suara pada pemilihan serentak 09 Desember mendatang, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa lokasi Kabupaten Pohuwato mulai dibangun, Sabtu (05/12).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali mengatakan luas TPS adalah 8 x 10 meter pada pilkada serentak tahun 2020 ini.
Ini adalah syarat mutlak penetapan luas TPS untuk mencegah penumpukan pemilih meski tidak diatur secara spesifik bentuk dan jenis bangunannya. Namun, luasnya 8×10 meter, itu yang diwajibkan, terangnya
Beliau menyatakan, pihaknya sengaja mengistruksikan KPPS melalui PPK untuk membangun TPS lebih awal karena masih banyak tugas – tugas terkait pemilu yang harus dituntaskan petugas KPPS. Diantaranya pembagian Formulir Model C Pemberitahuan kepada pemilih di TPS tersebut.
Baginya, pembagian formulir C, pemberitahuan harus dilakukan secara cermat dan butuh waktu sehingga semua pemilih dapat menerima surat pemberitahuan tersebut, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada 09 Desember nanti.
Untuk saat ini KPU telah menetapkan DPT 102.786 orang termasuk 724 orang pemilih difabel, pungkasnya.