
TATIYE.ID (SPORT) – Sebagai salah satu syarat seorang pembalap bisa turun ambil bagian pada ajang balap baik mobil maupun motor, Kartu Izin Star (KIS) wajib dikantongi seorang pembalap selain tentunya juga harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Berkaitan dengan mulai akan banyaknya event otomotif di Gorontalo beberapa waktu kedepan, para pembalap sudah mulai berburu KIS sebagai salah satu syarat untuk bisa turun mengikuti lomba.
“Seorang pembalap yang ingin ikut balapan itu wajib punya KIS sebagai syarat disetiap perlombaan,” kata Wakil sekretaris IMI Gorontalo Ronald, Kamis (2/06/2022).
Sehingga tidak heran, jika belakangan banyak pembalap yang berbondong-bondong datang ke kantor sekretariat IMI Gorontalo untuk melakukan pengurusan KIS.
“Tapi untungnya Sekarang IMI pusat sudah punya aplikasi terbaru sebagai media pengurusan berbagai keperluan dunia otomotif tanah air. Pembalap maupun owner klub otomotif juga menjadi mudah dalam mengurus KIS maupun KTA IMI,” jelas Ronald.
“Aplikasi terbaru IMI pusat ini memang baru dua hari diluncurkan, sehingga memang masih banyak pelaku otomotif yang belum mengetahui aplikasi ini. Sehingga nantinya IMI Gorontalo akan terus mensosialisasikan aplikasi ini ke semua klub-klub otomotif di Gorontalo,” tambahnya. (*)





















