
TATIYE.ID (GORONTALO) – Konten kreator Zainudin Hadjarati (ZH) atau dikenal dengan sebutan Ka Kuhu, kini menghadapi status resmi sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Gorontalo setelah melalui rangkaian penyidikan yang berlangsung beberapa waktu.
Kasus ini bermula dari laporan pihak yang merasa dirugikan oleh konten yang dibuat Ka Kuhu. Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, memastikan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan penetapan tersangka terhadap ZH.
“Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta, berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami,” kata Rongki, Selasa (13/1/2026).
Pasal yang disangkakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g, dan Pasal 9 Ayat (3). Dugaan pelanggaran ini terkait hak ekonomi pencipta, yang diduga dirugikan oleh tindakan tersangka.
Janji “Potong Jari” yang Jadi Sorotan
Sebelum penetapan ini, Ka Kuhu sempat membuat pernyataan kontroversial di media sosial. Ia berjanji akan “memotong jari” jika kepolisian benar-benar menetapkannya sebagai tersangka. Unggahan tersebut memicu berbagai reaksi dari netizen, mulai dari candaan hingga pertanyaan serius mengenai keseriusan janji itu.
Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena sosok Ka Kuhu yang populer di dunia konten digital, tetapi juga karena isu hak cipta yang terus menjadi perbincangan di kalangan kreator. Banyak pihak berharap proses hukum berlangsung transparan, adil, dan memberi pelajaran bagi semua kreator mengenai pentingnya menghormati hak cipta.
Dengan status tersangka kini resmi, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada penyidikan lebih lanjut dan strategi hukum dari pihak yang terlibat.
Publik masih menunggu bagaimana kasus ini akan memengaruhi reputasi Ka Kuhu dan perjalanan kariernya di dunia konten.




















