TATIYE.ID (GORUT) – Terkait isu pergantian SEKDA yang saat ini beredar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (GORUT), Hamzah Sidik Djibran angkat bicara. Dirinya menyampaikan bahwa persoalan pergantian Sekda ini DPRD sendiri tidak ikut campur, pasalnya urusan pergantian tersebut itu buka rana serta kewenangan DPRD, melainkan hal tersebut adalah hak Bupati.
“Jika memang Bupati ingin mengganti, maka silakan ganti. Akan tetapi jika Bupati sendiri ingin mempertahankan, silakan saja dipertahankan,” kata Hamzah saat di wawancarai oleh beberapa awak media, Senin (7/6/2021)
Disini kami DPRD tidak akan mengcampuri apa yang menjadi wilayah dan juga kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jadi jika ada muncul asumsi-asumsi yang menghubung-hubungkan status DPRD mengenai persoalan ini, ya anggap saja itu sebagai guyonan ataupun gimik politik di media sosial,” ujarnya
Hamzah yang juga merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Gorut ini mengatakan, bahwa selama ini kami tidak pernah satu katapun meminta kepada Bupati untuk mengganti ataupun mempertahan Sekda. Jika ada rekomendasi segalah hal tentang soal optimalisasi kinerja Pemerintahan Daerah (Pemda) pastinya itu sudah kita tuangkan semua didalam rekomendasi nomor 1 tahun 2021 dan juga sudah kita sampaikan kepada Bupati.
“Sekarang tinggal dari Bupati saja ingin memperbaiki terkait tata kelola ataupun tata kerja pemerintahan daerah dengan kewenangan yang diya miliki,” ucapnya
Prinsipnya kata Politisi senior Partai Golkar ini, DPRD hanya ingin agar pemerintah itu bisa bekerja dengan baik dan maksimal .
“Bayangkan disini kita sudah membentuk pansus optimalisasi kinerja pemerintahan daerah, akan tetapi masi banyak juga persoalan-persoalan yang muncul belakangan, seperti misalkan soal disegelnya Puskesmas Sumalata dan Puskesmas Biau, serta tentang persoalan keluhan dari ASN-ASN yang di mutasi tidak sesuai dengan latar belakang,”jelasnya
Ini tentunya kata Hamzah banyak sekali persoalan-persoalan, padahal DPRD sendiri sudah mendorong rekomendasi agar Bupati segera melakukan pembinaan ataupun evaluasi terhadap peran-peran para pembantunya. Akan tetapi disini jika para pembantunya itu sendiri tidak perduli apa yang menjadi binaan dari Bupati, maka pastinya kami DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati untuk melakukan pembinaan lainnya apakah itu berupa demosi atau promosi.
“Disini saya tekankan kembali, DPRD pada fungsinya itu hanya memberikan fungsi pengawasan. Dan itu pastinya telah ditentukan dalam perundang-undangan,” tandasnya (*)