TATIYE.ID (POHUWATO) – Mendekati waktu pelaksanaan Musda Golkar Pohuwato ke IV pada 22 Juli mendatang, Fahmi Mopangga yang juga Ketua panita pengarah mengungkapkan ada beberapa mekanisme terkait pelaksanaan Musda nanti. Minggu (19/07).
Saat dikonfirmasi, Fahmi menjelaskan mekanisme tersebut menyangkut pemilik suara penuh dan juga syarat untuk menjadi Ketua DPD II Golkar Pohuwato yang akan menggantikan Syarif Mbuinga sebagai Ketua DPD II Golkar saat ini.
“Jadi untuk pemilik suara pada Musda IV Golkar Kabupaten Pohuwato nanti yakni Pimpinan Kecamatan (13 Suara), DPD Provinsi (1 Suara) DPD Kabupaten (1 Suara), Dewan Pertimbangan (1 suara), Organisasi Pendiri (1 suara), Organisasi Didirikan (1 suara), Organisasi Sayap (1 suara)” jelas Fahmi
“Sedangkan untuk maju sebagai Ketua DPD II, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi para bakal calon Ketua sesuai Juklak DPP Golkar yakni :
1. Telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat di bawahnya.
2. Berpendidikan Minimal S-1 (Strata Satu) atau yang setara/sederajat.
3. Aktif terus menerus menjadi anggota partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.
5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT).
6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, dan tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.
7. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam partai Golkar.
8. Berdomisili Diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan,
9. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah, dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah, yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik Iain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama.
10. Didukung sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara, yang dibuktikan dengan surat dukungan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.” pungkasnya


















