
TATIYE.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo menyempatkan mengunjungi kantor Penghubung Gorontalo di Makassar, Jumat (18/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Kaban Zukri melakukan pembinaan kepegawaian dan sekaligus mendengarkan secara langsung kendala yang dihadapi pegawai penghubung di Makassar.
“Yang pertama, ini penugasan dari Pak Penjagub sehingga bisa bertemu rekan-rekan sekaligus melakukan pembinaan kepegawaian,” ujar Kaban Zukri.
Ia mengingatkan, Pj Gubernur saat ini sangat concern dengan masalah kedisiplinan ASN. Bahkan Pj Gubernur kini mendorong agar tiap ASN yang melanggar disiplin segera diproses sesuai ketentuan pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi bilamana ada ASN yang tidak masuk-masuk harus diproses sesuai PP 94, sanksinya bisa ringan, sedang hingga yang paling berat yaitu pemberhentian,” urainya.
Kendati demikian, Kaban Zukri meminta seluruh tahapan proses menuju penjatuhan hukuman disiplin agar dilaksanakan sesuai prosedur, hal ini untuk mengantisipasi adanya gugatan yang dilayangkan oleh ASN yang tidak puas di kemudian hari.
“Tapi seluruh prosedur penjatuhan hukuman disiplin harus bertahap sesuai ketentuan ya, harus disimpan semua evidencenya,” tuturnya.
Ia berharap, meski jauh dari pantauan, pegawai penghubung di Makassar dapat menjalankan tugas kedinasan dengan baik dan menaati seluruh ketentuan disiplin ASN.
Seperti datang pulang tepat waktu, menghindarkan diri dari aktivitas atau kegiatan politik, hingga penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal itu, Kasubid Penghubung Makassar Moh. Agung Sugiarto melaporkan bahwa tingkat kehadiran ASN di Penghubung Makassar sudah mencapai 90 persen.
“Dari 7 PNS yang ada, 2 orang tidak hadir ke kantor karena alasan cuti besar dan sakit,” ucap Agung.
Sementara untuk PTT terdapat 8 orang yang bertugas sebagai driver, tenaga protokoler, dan tenaga administrasi.
Agung berharap, dengan adanya pembinaan dari BKD ini dapat memotivasi pegawai Penghubung Makassar dalam menjalankan tugas rutinnya dan memenuhi tingkat kehadiran di kantor.