TATIYE.ID (GORONTALO) – Imbas dari demo di PT. Gorontalo Mineral (GM) di Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, yang belum lama ini dilakukan oleh para aktivis dan masyarakat, mendapatkan surat panggilan dari Polda Gorontalo guna dimintai keterangan terkait dengan demo yang berujung ricuh tersebut.
Masyarakat dan mahasiswa yang panggil oleh Polda, didampingi kuasa hukum, Frengki Uloli. Bahkan perlihat para aktivis kompak beramai-ramai mendatangi Polda Gorontalo, Rabu (23/8/2023) sejak pukul 10.00 WITA sampai pada pukul 20.30.
“Kita datang ke Polda Gorontalo dalam rangka memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Subdit l Ditreskrimum Polda Gorontalo perihal adanya laporan polisi yang tertanggal 8 Agustus 2023, yang selanjutnya LP tersebut langsung dinaikan status oleh Polda Gorontalo ke penyidikan di tanggal yang sama,” kata Frengki Uloli diwawancarai awak media.
Sesuai dengan surat panggilan nomor S.Pgl/743/VIII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023, Polda Gorontalo memanggil enam orang.
Diketahui, enam orang tersebut diminta untuk menemui penyidik di ruangan subdit l Ditreskrimum Polda Gorontalo guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana bersama sama dengan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Kendati demikian, kata Frengki demo yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa juga itu sudah sesuai dengan prosedur dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
“Apa yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa itu sah sah saja sesuai dengan undang undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka publik. Terlebih sebelum demo dilakukan, sudah dilayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Namun, kami tetap menghargai proses yang saat ini berlangsung,” tandas Frengki.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Bidang Humas (Kabid) Polda Gorontalo, Desmont Harjendro, membenarkan adanya surat panggilan tersebut.
“Benar itu surat pemanggilannya hari ini dilakukan pemanggilan,” kata Desmont dikonfirmasi via Whatsaap.
Sebelumnya diketahui ada beberapa tuntutan masa aksi kepada PT. GM diantaranya, pencemaran sungai yang sudah berlumpur, rekrutan karyawan tidak merata, meminta PT. GM untuk memperbaiki kerusakan hutan, adanya mafia tanah, dan meminta saudara Didik Hatmoko beserta jajarannya dipecat sebagai manager eksternal PT. Gorontalo Mineral, serta meminta Kapolda untuk mempertimbangkan kembali MoU perlindungan aset PT. GM. Karena perusahaan tersebut belum masuk sebagai objek vital nasional sesuai dengan SKEP ESDM 270 tahun 2022.