TATIYE.ID (GORONTALO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali menyalurkan bantuan bahan pokok bersubsidi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak covid-19 di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bulango Selatan dan Bulango Utara.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di aula Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Sabtu (18/7/2020) yang kemudian akan didistribusikan kepada 1.600 KPM.
“Apa yang kami berikan ini tidak seberapa, tetapi minimal bisa meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Bantuan ini merupakan komitmen bapak Gubernur dan kepedulian Pemprov Gorontalo untuk membantu masyarakat apalagi pada masa pandemi Covid-19,†ujar Idris dalam sambutannya.
Pada kesempatan itu Idris mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, apapun program yang diluncurkan oleh pemerintah untuk mengendalikan dan menangani penularan Covid-19, jika tidak didukung dan ditaati masyarakat, hasilnya pasti sia-sia.
“Covid-19 ini obatnya belum ditemukan. Oleh karena itu kami minta taati anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Penanganan Covid-19 hanya akan berhasil jika masyarakat disiplin mematuhi anjuran pemerintah tersebut,†ucap Idris.
Lebih lanjut mantan Sekda Provinsi Gorontalo itu menjelaskan, dalam rangka penanganan Covid-19, Pemprov Gorontalo telah melakukan realokasi dana APBD tahun 2020. Realokasi anggaran diarahkan untuk penyediaan sarana prasarana kesehatan, Jaring Pengaman Sosial, serta stimulus ekonomi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Total realokasi anggaran untuk ketiga sektor itu mencapai Rp123,6 miliar.
“Pemerintah akan selalu hadir membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Doakan kami agar tetap bisa melaksanakan tugas untuk menangani Covid-19, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,†pungkasnya. (*)


















