Tatiye.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie menyebut dari tahun ke tahun pengelolaan dana haji semakin terencana dengan baik. Selain itu, pengelolaan keuangan haji kini menjadi transparan dan akuntabel serta dikelola secara profesional.
Idah menerangkan sebelum lahirnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Indonesia masih mengenal Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“UU No 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji baru ada namanya Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) berada di bawah Kementerian Agama” ungkap Idah Syahidah, Selasa (2/8/2023).
KPHI ini, lanjut Idah, berperan dalam pengawasan, pembiayaan dan pengelolaan dana haji. Namun, pada 2014 lahirlah UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji hingga akhirnya lahirlah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun 2017.
“BPKH menjadi lembaga pengelola keuangan haji yang mengelola penempatan dana haji. Tentu beda, kalau dulu pengelolaan investasi hanya di rekening syariah kemudian deposito berjangka syariah, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” jelasnya.
Idah pun menerangkan dengan adanya BPKH, pengelolaan investasi dana haji semakin bervariasi, seperti investasi emas, surat berharga syariah, investasi langsung dan investasi lainnya, yang dapat memaksimalkan peningkatan nilai manfaat keuangan haji.
“Sejak ada BPKH, semua menjadi terencana dengan baik pengelolaan keuangan haji ini. Transparan dan akuntabel secara profesional. Sehingga, biaya penyelenggaraan ibadah haji dapat terkelola dengan baik. Juga memiliki nilai manfaat terhadap pemberdayaan umat,” tandasnya.