TATIYE.ID (POLITIK) – Hati-hati, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak mensosialisasikan calon anggota DPR RI di Pileg 2024, bakal diberikan sanksi administratif hingga diberhentikan.
Hal itu diungkapkan oleh sekertaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Gorontalo, Sarwan Laduhu, di Bimbingan Teknis (Bimtek) dan konsolidasi Bacaleg se Provinsi Gorontalo, Minggu (20/8/2023).
“Sanksi setelah pemilu nanti ternyata tidak linear di Dapilnya. Contoh misalnya, hasil suaranya besar, sementara hasil suara Caleg DPRD Provinsi dan DPR RI kecil, berarti ia tidak melakukan kerjasama atau tidak mengkampanyekan Caleg yang ada,” kata Sarwan.
Sarwan membeberkan ada 10 penugasan yang telah diberikan kepada Bacaleg PPP se Provinsi Gorontalo. Sayangnya, Sarwan tidak menjelaskan secara rinci pada awak media terkait dengan penugasan yang disepakati.
Namun yang pasti, jika Bacaleg tidak menjalankan penugasan itu, Sarwan menegaskan akan ada sanksi kepada Bacaleg tersebut.
“Sanksi yang berlaku itu peringatan dan diberhentikan. Dan itu untuk menindaklanjuti peringatan peringatan dan sanksi itu, semua Bacaleg internal PPP dibuatkan pakta integritas,” tandas Sarwan.