
TATIYE.ID (GORONTALO) – Polemik status pegawai pemerintah tenaga honorer non ASN non database di Kabupaten Gorontalo terus bergulir. Pemerintah daerah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait duduk perkara yang membuat lebih dari 200 pegawai kini berada dalam posisi serba sulit.
Asisten III Setda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menjelaskan bahwa pada prinsipnya penerimaan PPPK hanya dikhususkan bagi mereka yang sudah tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“PPPK sebenarnya tidak ada yang bermasalah. Mereka bermasalah karena sebelumnya sudah mengikuti seleksi CPNS. Yang bisa mengikuti seleksi PPPK hanyalah mereka yang ada dalam database BKN,” ujar Haris saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (22/9/2025).
Haris menambahkan, munculnya PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 sebenarnya memberi celah baru melalui klausul pada poin 8 huruf d. Aturan tersebut menyebutkan, pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun secara terus-menerus dapat mengikuti seleksi tahap 2.
“Namun regulasi ini baru keluar di Januari, sementara proses seleksi tahap 2 sudah berjalan. Karena sebelumnya mereka sudah membuat akun CPNS, akhirnya tidak bisa masuk PPPK tahap 2. Hanya mereka yang ada di database BKN yang bisa ikut, ibaratnya jalan tol,” jelas Haris.
Persoalan semakin rumit karena regulasi saat ini hanya memungkinkan penganggaran bagi mereka yang sudah masuk seleksi tahap 1 dan 2. Meski demikian, Pemkab Gorontalo menegaskan sedang mencari jalan keluar.
“Faktanya, ada sekitar 200 lebih orang yang sejak Januari sudah bekerja tanpa menerima gaji. Mereka ini memegang peran penting di Pemkab. Makanya, sekarang kita kumpulkan data, lakukan verifikasi, lalu dibahas bersama tim yang diketuai Pak Sekda. Solusi pasti tetap harus sesuai regulasi dan akan dikomunikasikan dengan BKN,” tegas Haris.



















