TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran memenuhi panggilan Polres Gorut terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook atau media sosial, Senin (18/04/2022).
“Jadi ini panggilan saya yang kedua. Pasalnya pada panggilan pertama itu ada sedikit kekeliruan administratif, namun sudah disampaikan ke Wakapolres untuk dapat melakukan pemanggilan kembali. Akan tetapi pada saat pemanggilan itu, waktunya bertepatan dengan kegiatan saya (Bimtek) di luar daerah, sehingga sayapun menyampaikan kembali kepada penyidik, Insya Allah setelah balik dari Jakarta hari Minggu, Senin saya siap penuhi panggilan tersebut. Dan Alhamdulillah hari ini sayapun hadir untuk memenuhi panggilan sebagai bagian dari mentaati serta patuh selaku warga negara yang baik taat terhadap hukum,” kata Hamzah kepada beberapa awak media.
Ketua DPD II Partai Golkar ini menyebutkan, bahwa pada pemeriksaan tersebut ada 8 ataupun 9 materi yang substansi ditanyakan kepada dirinya.
“Ada 8 ataupun 9 materi yang substansi ditanyakan kepada saya. Diantaranya mempertanyakan, apakah saya pernah membuat status terkait saudara Ridwan Yasin di Facebook, sayapun menjawab tidak pernah,” jelasnya.
Ketua umum DPD Ampi Provinsi Gorontalo ini menyebutkan, dimana dirinya dilaporkan dalam melakukan dugaan pencemaran nama baik itu pada tanggal 23 maret 2021, namun ia meyakini tanpa harus melihat kembali statusnya di tanggal 23 tersebut, dirinya tidak pernah menyebut nama Ridwan Yasin atau menyebut inisialnya maupun menyangkut soal si pelapor.
“Saya juga agak kaget, ketika dipanggil tentang laporan ini. Nah ternyata barang bukti dari laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian itu adalah berita – berita pada saat saya melaporkannya di Polda Gorontalo pada tanggal 23 Maret. Sehingga sayapun mengatakan, jika dirinya mempersoalkan berita silakan saja ditanyakan ke pers, karena ini merupakan produk jurnalis, mengenai hal itu bisa dipidanakan ataupun tidak kita tidak tau,” ujarnya.
Pastinya, lanjut politisi muda Partai Golkar ini jika di media sosial atau apapun itu, iyapun menyebutkan tidak pernah melakukan postingan.
“Jika saya dilaporkan menyebarkan link berita melalui media sosial, ataupun membuat link berita, sayapun merasa tidak pernah. Pasalnya pada tanggal 23 ?aret itu saya tidak pernah membuat apapun menyangkut dia. Saya di tanggal 23 itu hanya melaporkannya kemudian ditanya oleh wartawan, yah sayapun menjawab sama seperti yang ditanyakan oleh mereka,” tandasnya. (*)